Nikah Siri yakni pernikahan yang sedang dilakukan menurut rukun Nikah dalam Islam, akan tetapi tidak dicatat di Kantor Soal Agama (KUA) atau petugas pencatat nikah (PPN), secara klandestin, klandestin. trik rahasia serta tertutup. saat sebelum pemberitaan dibikin.
Nikah siri ini kebanyakan dikerjakan oleh anggota penduduk yang mau berpoligami atau mau beristri lebih satu.
Menurut hukum Islam, poligami tersebut diizinkan tapi tak memastikan syarat apa saja,
terkecuali peringatan: “Apa Anda meyakini poligami dengan Nikah Siri itu adil, sebab keadilan benar-benar susah?
Dan dalam hukum positif Indonesia, ijin poligami bisa dikasihkan oleh pengadilan agama bila argumen suami sudah disanggupi
nikah siri bisa dikira resmi dari sisi agama, akan tetapi kadangkala perihal ini dipakai oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung-jawab karena ketidakmengertian faksi wanita,
maka suami sering terlepas dari tanggung-jawab jadi suami sebab perkawinannya tak syah secara hukum
1. Artian Nikah Siri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata nikah siri dijumpai dengan huruf “r” adalah nikah siri) serta menurut Islam syah.
“Menurut ulama Hanafi serta Syafi’iah, nikah siri yaitu nikah yang berjalan tidak adanya saksi”, bila datang 2 orang saksi, masalah ini tidak termaksud dalam artian nikah siri.
Ibnu Rusy menyampaikan kalau beberapa ulama dari mazhab Hanafi serta Syafi’i bercakap dengan hadits Nabi SAW yang menyebutkan: “Pernikahan ini tidak resmi tiada wali dan 2 orang saksi yang saleh.”
Seterusnya, ulama Maliki mengatakan jika nikah siri secara automatic dikira faskh atau menghancurkan status
perkawinan, apa lagi apabila tidak berlangsung dalam sekejap.
Perihal ini tidak sama dengan saran Ibnu Al Hajib yang berkata kalau kendati nikah siri telah ada sudah lama serta berlangsung contact seksual di antara laki laki dan wanita dalam nikah siri ini, mesti dikira hancur.
Sedang menurut ulama Maliki, nikah siri yakni nikah yang tidak dipublikasikan, biarpun sudah dilihat.
Tetapi dalam perihal tersebut Nikah Siri disuruh hadirnya saksi biar tak perpanjang nikah siri pada penduduk umum
2. Hukum Nikah Siri Menurut Fiqih
Nikah sirri atau nikah siri menurut hukum Islam yaitu syah apabila penuhi rukun dan syarat dasar nikah yang syah, walau tidak dibuat.
Kata nikah siri adalah kata Arab yang setelah itu jadi kata resapan ke bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata Sirran memiliki arti rahasia.
Kata siriyyun memiliki arti lakukan suatu hal secara rahasia. Ke bahasa Arab kerap dipakai lafadz annikh (perkawinan) assirri (rahasia) yang asli.
Di sini bisa kita uraikan jika nikah memiliki arti nikah serta sirri memiliki arti bersembunyi buat sembunyikan suatu hal, dengan memanfaatkan tarkib idfi (kata majemuk), yang bermakna nikah rahasia dan rahasia
Jadi menurut Fiqh, nikah siri ialah nikah yang terjadi tanpa penyerahan wali atau 2 orang saksi.
Hukum nikah siri terang tidak bisa dibetulkan dari sisi pandang fiqih, lantaran berlawanan dengan hadits Nabi SAW yang memandang perlu tersedianya wali serta 2 orang saksi dalam janji nikah.
Maka dari itu, terminologi nikah siri dalam penduduk Indonesia sangatlah tidak serupa dengan rancangan nikah siri dalam sudut pandang fiqh.
Walaupun nikah siri memperkenankan syariat di dalam masalah ini, akan tetapi nikah itu belum dianggap secara administratif oleh pemerintahan/penguasa
Perihal ini sebab penjelasan nikah siri dalam penglihatan warga tidak lebih dari nikah atau nikah yang tidak tertera di KUA.
Masalah ini tidak serupa dengan artian yang berkembang awal mulanya yang mendeskripsikan nikah siri, yang terbatas hanya pada nikah yang dilaksanakan tanpa ada setahu pencatat KUA, ialah tak punyai bukti dokumen nikah.
Karena apabila nikah siri pun dimengerti jadi nikah tanpa ada syahadat menjadi satu diantaranya syarat rukun rukun nikah, karena itu nikah itu automatis gagal. Bila gagal nikah siri terus diterapkan, memiliki arti melegalkan zina
3. Dikarenakan Membuat Nikah Siri Itu Terjadi
Menurut hasil riset yang sedang dilakukan oleh Dadi Nurhaedi pada pelaksana nikah siri, seluruhnya informan menuturkan kalau mereka yaitu mahasiswa asal Yogyakarta tahun 2003 jika eksekutor nikah siri punyai maksud saat melakukan nikah siri, adapun maksudnya yaitu :
a. Maksud Nikah Siri yang terdapat sifat normatif :
Etika agama larang kelakuan untuk lelaki dan wanita bujang, seperti menyendiri di lokasi yang tenang (khalwat), berciuman, berciuman, serta melakukan hubungan seks.
Perbuatan ini bakal mengganti status Anda jadi halal, legal, dan berguna saat diikat dengan tali pernikahan.
Dalam kerangka ini, nikah siri berperan menjadi instansi serta instrument buat melegalkan kelakuan khusus untuk aktornya.
b. Maksud Nikah Siri yang punya sifat psikis ;
Dengan menikah dengan sirri, pelaksana bakal mendapat ketenangan serta ketenangan, menanggulangi hati tidak nikmat, takut, kebingungan, dan mengerjakan tindakan maksiat yang lain
c. Maksud Nikah Siri yang memiliki sifat biologis ;
Yakni manusiawi untuk menggapai kepuasan seksual, tidak bisa disanggah, dan harus dianggap, mulai sekarang keluarga adalah lembaga pokok sebagai sarana warga untuk mengendalikan serta mengendalikan kepuasan seksual.
4. Syarat Nikah Siri Menurut Sudut pandang Hukum Islam
Dalam Islam, Nabi menyarankan supaya pernikahan disiarkan, sebagai halnya DIA bersabda: “Perjamuan atau acara pernikahan ialah sunnah Nabi, yang terjadi sesudah ijab dan hukum tak mengikat Nabi Muhammad SAW dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab selesai Perang Khaibar,
Nabi Muhammad bersabda: Sebutkan kepadanya, tetapkan pada pasanganmu mengenai pernikahan kita. Demikian pula hadits Kauliyah Nabi yang mengeluarkan bunyi: “Berwalimahlah kamu, sekalinya kamu cuman berikan makan dengan kaki kambing.”
Arah digelarnya pesta pernikahan (perjamuan) ialah untuk sampaikan kesahan satu pernikahan terhadap khalayak.
Hadits di atas perlihatkan himbauan buat umumkan pernikahan meski Nikah Siri lewat upacara pernikahan atau kebanyakan jadi perjamuan
Disini saya mengaitkan jika nikah nikah siri tidak sama dengan ketentuan pemerintahan Indonesia, di dalam masalah tersebut Kementerian Agama terkait setting pendataan nikah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA),
di mana nikah siri penyusunan ummat Islam di manfaat umat Islam. dibikin oleh umat Islam, apa yang wajib jadi peraturan, harus dituruti. Pada waktu yang serupa, pernikahan siri pun tidak mengikut Sunnah Nabi, mereka tidak mengikut perintah Allah
saat sebelum Nikah Siri Perkawinan dalam kombinasi hukum islam ada dalam sejumlah pasal, salah satunya yakni :
Pasal 4 : Perkawinan ialah syah,seandainya dikerjakan menurut hukum yang lalu sama dengan pasal 2 ayat (1) UU No.satu tahun 1974 mengenai perkawinan.
Pasal 5 ayat (1) : Supaya terjaga keteraturan perkawinan untuk masyarkat islam tiap-tiap perkawinan harus dicatat.
Pasal 5 ayat (2) : Pendataan perkawinan itu ada pada ayat (1), dijalankan oleh karyawan pencatat nikah (PPN) sama dengan yang di mengatur dalam UU No. 32 tahun 1954.
Pasal 6 ayat (1): Untuk penuhi keputusan dalam pasal 5, tiap-tiap perkawinan mesti dilakukan di depan serta di bawah pemantauan karyawan pencatat nikah Pasal 6 ayat
tersebut sejumlah mengenai nikah siri menurut arahan kami supaya dapat mewnambah saran dank e peneliti terkait nikah siri
Leave a Reply